133 Napi Sukamiskin Diajukan Dapat Remisi, Tak Ada Nama Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Jawa Barat mengajukan 133 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung untuk mendapatkan Remisi Umum I Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris, menjelaskan, dari jumlah yang diajukan, ditargetkan mendapat potongan masa tahanan dari satu sampai enam bulan.
Salah satu narapidana Sukamiskin yang diajukan mendapat Remisi 1, yaitu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang terkait kasus gratifikasi sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. "Nazaruddin diajukan (dapat remisi Kemerdekaan)," ujar Aris, Selasa, 13 Agustus 2019.
Sedangkan narapidana lainnya yaitu mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto yang terseret dalam kasus korupsi proyek E-KTP tidak diusulkan untuk dapat remisi. "Kalau Setnov belum (diusulkan)," ujarnya.
Dari 133 narapidana Lapas Sukamiskin yang diajukan, di antaranya satu narapidana untuk mendapatkan potongan satu bulan masa tahanan, 14 narapidana untuk potongan dua bulan, 41 narapidana untuk potongan tiga bulan. Kemudian, 38 narapidana untuk potongan empat bulan, 28 narapidana untuk potongan lima bulan dan 11 narapidana untuk enam bulan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Jawa Barat mengajukan 13.916 narapidana untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi, pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2019.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.422 narapidana dari 32 Lapas dan Rutan diajukan untuk mendapatkan Remisi Umum 1, dengan potongan satu sampai enam bulan. Sedangkan 494 narapidana dari 32 Lapas dan Rutan diajukan mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas karena sisa masa tahanan terpotong oleh hak remisi. (ren)