Besok, Bowo Sidik Mulai Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya yang juga petinggi PT Inersia, Indung segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019. Bowo Sidik dan Indung merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.
"Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyerahkan berkas perkara dengan terdakwa Bowo Sidik ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sesuai agenda dari pihak Pengadilan, direncanakan persidangan perdana akan dilakukan besok Rabu, 14 Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustu 2019.
Dalam sidang perdana besok, kata Febri, Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Bowo dan Indung. Semua bukti-bukti dimiliki KPK akan diuji di persidangan. Febri memastikan semua akan dibuka terang oleh Jaksa KPK terkait kasus Bowo.
"JPU KPK akan membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap yang bersangkutan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.
Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah. Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.