Polres Lamongan Tangkap Jambret Spesialis Perempuan dan Anak
- timesindonesia
Tiga kawanan jambret berinisial MES (24), MES (21) dan MPM (25) yang kerap beraksi di wilayah Lamongan akhirnya terhenti setelah diringkus tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.
Ironisnya mereka adalah kakak beradik yang merupakan residivis untuk kasus yang sama pada tahun 2016. Bahkan tersangka yang merupakan warga Desa Sukolilo Lamongan ini sempat kabur saat akan ditangkap sehingga petugas kepolisian harus menhadiahi timah panas.
"Mereka bertiga kita amankan pada malam Idul Adha kemarin saat hendak mengulang aksinya," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung Senin (12/8/2019).
Feby menjelaskan, ketiga tersangka ini dibekuk petugas di dua lokasi berbeda. MES dan MES ditangkap lebih dulu, kemudian MPM.
"Kali pertama 2 tersangka kakak beradik, yang kami ditangkap di pertigaan Sumlaran Kecamatan Sukodadi yang identitasnya sudah diendus Tim Jaka Tingkir sejak lama. Dari pengakuan 2 orang ini, kami kemudian mengembangkan ke satu tersangka lainnya ini," tuturnya.
Â
Feby mengatakan, tiga tersangka ini sudah beroperasi selama beberapa tahun terakhir, dengan sasaran utama menjambret handphone yang dibawa anak-anak dan perempuan. Dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka ini juga mengancam akan menyakiti korban jika tidak memberikan barang yang diinginkan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 4 kali, yaitu di jalan baru Made Lamongan, depan SPBU Surabayan Kecamatan Sukodadi, Jalan Kombespol M.Duryat Lamongan dan Jalan raya Kalitengah Lamongan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan juga perbuatan yang sama di tempat lain," ujarnya.
Selain mengamankan 3 tersangka, terang Feby, pihaknya juga mengamankan 3 handphone hasil kejahatan, uang tunai senilai Rp 650 ribu serta 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka untuk melancarkan aksinya.
Ketiga jambret yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Lamongan ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.