KPK Geledah Apartemen Politikus PDIP dan Dua Kantor Kementerian

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih. Salah satu yang digeledah yakni apartemen dan rumah anak dari anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

"Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY (I Noyoman Dhamantra) daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak," kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS kepada awak media, Senin, 12 Agustus 2019.

Dari hasil penggeledahan, kata dia, tim penyidik menyita dokumen yang berkaitan izin impor bawang putih dan barang bukti elektronik.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

"Hasil geledah di lokasi tersebut, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik (disita)," ujarnya.

Chystelina menambahkan, sehari sebelum menggeledah apartemen dan rumah anak Nyoman, tim KPK lebih dulu menyegel beberapa ruangan di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Politikus PAN Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar

"Tanggal 9 Agustus geledah di Indocev, dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan," kata Chrystelina.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Nyoman Dhamantra, pengusaha sekaligus kepercayaan I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto, serta tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Pada kasusnya, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry Suanda alias Afung.

Dari komitmen fee itu Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang Rp2 Miliar tersebut atas jasa urus RIPH di Kementan dan surat persetujuan impor (SPI) di Kemendag, sebagaimana informasi diterima VIVAnews rencananya hendak digunakan untuk mendanai kegiatan partai politik, beberapa waktu kemarin. (sah)

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020