Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Eks Dirut PLN
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Direktur Utama nonaktif PT. PLN, Sofyan Basir. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di persidangan hari ini. Novanto akan bersaksi untuk Sofyan Basir.
"Sepertinya saksinya hanya Pak SN (Setya Novanto)," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 12 Agustus 2019.
Nama Setya Novanto memang muncul? dalam dakwaan Jaksa terhadap Sofyan Basir. Novanto diduga berperan mempertemukanpemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir.
Tidak hanya itu, Novanto disebut juga dijanjikan fee 24 persen dari 2,5 persen total nilai proyek PLTU Riau-1 atau senilai 6 juta dolar Amerika Serikat.
Sofyan sendiri didakwa Jaksa KPK sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Adapun, pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan Johanes Kotjo.
Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga mengetahui ?bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar. Uang itu dianggap sebagai mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Awalnya, Eni Saragih ditugaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Sety?a Novanto untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian menemui dan meminta bantuan Sofyan Basir.
Sofyan Basir beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.
Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan-perusahaan yang dibawa Johanes Kotjo ditunjuk sebagai pengarap proyek PLTU Riau-1. ?Eni dan Idrus dalam perjalanan prosesnya menerima imbalannya sebesar Rp 4,7 Miliar dari Johanes Kotjo.