Menyamar, Polres Probolinggo Tangkap Pengelola Prostitusi Online
- timesindonesia
Satreskrim Polres Probolinggo Jawa Timur berhasil menangkap pengelola prostitusi online. Tercatat ada satu orang perempuan berinisial SO (19) sebagai pekerja seks komersial dan satu pria sebagai mucikari berinisial RH (35) yang ditangkap.
Keduanya diamankan di hotel Dimas, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Dari tangan tersangka RH dan SO, polisi mengamankan barang bukti berupa satu HP Samsung, satu sprei dan dua bantal warna pink. Kemudian satu dompet hitam berisi uang Rp 800 ribu dan Rp 50 ribu, satu HP Oppo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa di hotel Dimas sering terjadi tindak pidana prostitusi online. Polisi pun meminta seseorang untuk penyamaran dengan bertindak sebagai pelanggan.
“Kami mendapatkan informasi jika di hotel Dimas sering terjadi tindak pidana prostitusi online. Selanjutnya, kami menyuruh orang yang berpura-pura sebagai pelanggan. Kemudian oleh RH (tersangka) ditawari tersangka SO dengan harga Rp 800 ribu, melalui online,” terang Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, Minggu (11/8/2019).
Menurut AKBP Eddwi, penangkapan dilakukan saat tersangka SO berada di dalam kamar hotel bersama orang suruhan kepolisian.
“Saat tersangka perempuan sedang di dalam kamar hotel Dimas dengan orang suruhan kami itu, disitulah kami melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Dari pengakuan kedua tersangka lanjut Eddwi, tersangka Solvia,sudah tiga kali mendapatkan pesanan pelanggan dari tersangka RH.
“Karena telah melakukan prostitusi online, dua tersanga yang diamankan Polres Probolinggo, diancam dengan Pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP. Dua tersangka ini telah kami lakukan penahanan,” tutup Kapolres Eddwi.