YLKI Imbau Tak Gunakan Plastik untuk Bungkus Daging Kurban
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau supaya pembagian daging kurban pada saat Idul Adha 1440 Hijriyah/Minggu, 11 Agustus 2019 tidak menggunakan kantong plastik. Hal itu dilakukan sebagai upaya mereduksi penggunaan kantong plastik.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, untuk itu, panitia Idul Adha harus menyiapkan dan membungkus daging kurban dengan bungkus non plastik. Sebab, kata dia, jika panitia masih menggunakan kantong plastik saat pembagian daging kurban, maka konsumsi kantong plastik tidak akan menurun.
"Pengurangan penggunaan kantong plastik sangat urgen untuk menekan konsumsi sampah plastik. Ingat, Indonesia adalah penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Jika hal itu, tidak memungkinkan, Tulus menyarankan supaya panitia penyembelihan daging kurban harus memastikan bahwa plastik yang digunakan merupakan jenis plastik yang ramah lingkungan atau jenis plastik yang gampang dan mudah diurai oleh lingkungan.
Di samping itu, dia juga meminta, panitia harus menjamin bahwa jenis plastik yang digunakan adalah jenis food grade atau jenis plastik yang aman untuk pembungkus makanan, termasuk daging kurban. Katanya, jangan sampai daging kurban dibungkus dengan tas kresek warna hitam.
"Terkait hal itu, YLKI menghimbau agar daging kurban tidak dibagikan dengan pembungkus kantong plastik. YLKI menghimbau agar panitia Idul Adha menyiapkan dan membungkus daging kurban dengan bungkus nonplastik," tegas dia.
Sebelum imbauan YLKI tersebut, sudah ada pemerintah daerah yang menyerukan hal serupa. Misalnya, Pemerintah Kota Depok yang menerbitkan surat edaran tentang pengurangan sampah pada saat pelaksanaan Idul Adha.
Salah satu poin yang tertuang dalam surat imbauan itu ialah larangan menggunakan kantong plastik sebagai wadah pembagian daging kurban. Surat itu diteken langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagai upaya mendukung kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah. [mus]