Rektor Asing Boleh Pimpin Kampus Indonesia 2020, Dinilai Terlalu Dini
- abc
Foto: Kemenristekdikti
Kriteria rektor asing
Namun tampaknya Kemenristekdikti tidak mau terlalu peduli dengan suara-suara penolakan tersebut dan bersikukuh tahun 2020 program penjaringan rektor berkualifikasi internsional ini sudah dimulai.
Adapun kriteria rektor asing yang dicari antara lain adalah jaringan, kapabilitas, dan pemahaman terhadap konteks Indonesia.
Sebelumnya, Menristekdikti Mohammad Nasir mengatakan, calon rektor asing harus menunjukkan rekam jejak dalam meningkatkan performa perguruan tinggi, terutama dalam peningkatan hasil riset dan inovasi yang menjawab kebutuhan pasar.
"Kami nanti akan lakukan global bidding (penawaran global), pertama yang harus kita lihat adalah dia yang punya network, yang kedua pengalaman dia di dalam mengelola perguruan tinggi itu seperti apa, mampukah meningkatkan rating (peringkat) suatu perguruan tinggi itu menjadi lebih baik," kata Mohammad Nasir di Gedung Ristekdikti, Jakarta beberapa waktu lalu.
Sejumlah persiapan untuk mendukung kebijakan ini juga sedang dimatangkan mulai dari revisi peraturan hingga pendanaan.
Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Yanuar Nugroho mengatakan pemerintah telah siap menggelontorkan anggaran untuk mendukung program peningkatan mutu pendidikan tinggi di dalam negeri.