Terungkap, Pembunuhan Sadis di Bangkalan Dilakukan Kakak Adik
- timesindonesia
Muzemmil (30) dan Abdul Aziz (19) warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Selasa, 6 Agustus 2019. Mereka diketahui adalah kakak beradik yang melakukan pembunuhan karena terbakar api cemburu.
Mereka menghabisi nyawa Seinul Arif (32) warga Desa Perreng, Kecamatan Burneh, dan Farida (25) warga Desa Pandan Lanjang, Kecamatan Arosbaya, karena sakit hati melihat keduanya berboncengan mesra saat mengendarai sepeda motor.
Kedua tersangka memergoki korban berboncengan ketika melintas di Jalan Kampung Tonaan, Desa Binoh, Kecamatan Burneh, sekitar pukul 19.30 WIB pada 6 Agustus silam. Karena cemburu, kedua tersangka berulang kali membacok korban menggunakan senjata tajam (sajam) hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban Seinul Arif menderita luka bacok di betis sebelah kiri, luka bacok di bagian leher, dan luka bacok di bagian wajah. Sementara korban Farida, mengalami luka bacok di paha kiri dan leher hampir putus.
"Tidak sampai 1x24 jam kami berhasil menangkap Abdul Aziz di rumahnya. Sedangkan Muzemmil, masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka ini, kakak beradik," ucap Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan.
Menurut Boby, korban Farida merupakan istri tersangka Muzzemil. Namun, status pernikahan keduanya dalam proses perceraian. Kemudian tersangka Abdul Aziz tidak terima karena menduga iparnya itu, menjalin hubungan asmara dengan pria lain. Alasan itulah, yang membuat Abdul Aziz membantu kakaknya menghabisi nyawa kedua korban.
"Motif pembunuhan karena sakit hati, dan dilakukan secara spontan. Sebelumnya, kedua tersangka berkunjung ke rumah korban Farida, tapi tidak ada. Ketika perjalanan pulang, justru berpapasan dengan korban Farida yang sedang dibonceng korban Seinul Arif," imbuhnya.
"Kakak beradik ini, dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi, masih kita dalami apakah pembunuhan itu direncanakan atau tidak," tandas Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan.