Mati Listrik Massal, Serikat Kerja BUMN akan Polisikan PLN

Infrastruktur listrik PLN
Sumber :
  • Dok. PLN

VIVA – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono berencana melaporkan direksi Pembangkit Listrik Negara (PLN) ke Bareskrim Mabes Polri terkait insiden padamnya listrik pada Minggu, 4 Agustus 2019. Arief menilai padam listrik disebabkan oleh ketida khati-hatian pihak PLN. 

Listrik di Pondok Cabe Padam dari Siang sampai Malam, Respons PLN Malah Tak Memuaskan

Arief datang ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu kemarin, 7 Agustus 2019. Namun saat ditanya apa yang sedang dilakukan di gedung tersebut, Arief hanya berkata sedang main dan berkunjung.

Ketika dikonfirmasi perihal kedatangannya ke Bareskrim, Arief  mengaku telah melakukan konsultasi ke pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Dia mempertanyakan ke polisi apakah insiden padamnya listrik itu bisa berujung pada tindak pidana seperti kekacauan ekonomi dan korban jiwa akibat kebakaran. 

Isu Pemadaman listrik di Lampung Terjadi hingga 8 Hari ke Depan, PLN Buka Suara

Karena mendapat lampu hijau, Arief pun berencana membuat laporan pekan depan. 

"Kemarin saya ke Bareskrim konsultasi di mana Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan membuat laporan terkait pemadaman listrik PLN. Kita sedang konsultasi apakah bisa masuk dalam ranah tindak pidana atau tidak," ujar Arief ketika dikonfirmasi, Kamis, 8 Agustus 2019.

Warga Palembang Menjerit Rugi Gegara Ikan-ikannya Mati Imbas Listrik Padam 18 Jam

Menurut Arief, PLN tidak bertanggung jawab dan teledor sehingga bisa terjadi pemadaman listrik tersebut. Dia juga menduga terdapat unsur kesengajaan dalam pemadaman listrik itu. 

Arief mengatakan berdasarkan masukan dari kerabat-kerabatnya di PLN, tidak mungkin jika pembangkit dan transmisi dapat rusak secara berbarengan.

"Masa dalam waktu bersamaan tujuh turbin pembangkit di Surabaya, satu turbin pembangkit di Cilegon, sistem transmisi di Ungaran dan Pemalang bisa bersamaan rusaknya. Secara teknikal manapun tidak mungkin terjadi dan masa enggak ada emergency procedure-nya," katanya.

Arief menilai tidak cukup jika hanya melaporkan secara perdata insiden padam listrik tersebut. Maka itu dia pun mengkaji dari sisi pidananya. 

"Korporasi PLN dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah para direksi PLN. Maka itu kita akan melaporkan direksi PLN ke polisi. Jadi bukan hanya yang dilakukan teman-teman melalui unsur pidata, tapi kita akan kaji di unsur pidana," ucapnya. 

Meski demikian, Areif menegaskan, laporan yang nanti akan dilakukannya tidak mengatasnamakan Partai Gerindra. Pasalnya Arief merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Arief melaporkan sebagai Serikat Pekerja BUMN Bersatu. 

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dirinya masih mencari informasi apakah Arief memang datang untuk melakukan konsultasi atau bukan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya