Moeldoko Akui Terima Laporan Kisruh Pelabuhan Marunda

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan udah mendapat laporan terkait polemik antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Banjir Rob Rendam 13 RT di Jakarta hingga 90 Cm, Satu Ruas Jalan Tergenang

“Itu pernah melapor ke saya juga. Yang saya terima itu berikat (KBN), sudah lama belum ada tindaklanjut,” kata Moeldoko, Kamis 8 Agustus 2019.

Menurut Moeldoko, saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses hukum. “Saya kurang mendalami cuma sudah laporan, karena itu masuk ranah hukum saya tidak ikut campur. Itu terlalu teknis, teknis hukum banget. Saya tidak mengikuti,” ujarnya.

Heru Budi Bangun Ulang Rusun Marunda Usai Penjarahan

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan tengah memproses permohonan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

“Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insya Allah sekitar 3 bulan ke depan semoga sudah putus,” kata Abdullah.

Mantan Pekerja Jarah Fasilitas Rusun Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak Tegas, Tidak Ada Cerita

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, permohonan kasasi ini teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019, tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, permohonan kasasi diajukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan termohon PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Untuk diketahui, KCN merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. 

KCN dibentuk setelah KTU menang tender kerja sama sebagai mitra bisnis pada tahun 2004, pembangunan pelabuhan dari Muara Cakung Drain sampai Sungai Blencong dengan pembagian saham 15 persen KBN (tidak terdelusi) dan 85 persen dimiliki KTU. 

Masalah muncul pada akhir 2012, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun, KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN.

Tak hanya itu, KBN mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya