Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun di Sulawesi Selatan

Ilustrasi porno.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Rion Gasong alias Papa Usy (48), warga Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Sulawesi Selatan, harus mendekam di sel Polsek Walenrang. Rion ditangkap polisi setelah dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya, Us (18). 

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Kapolsek Walenrang, AKP Rafli, mengatakan Rion awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dikonfrontasi dengan korban, Rion akhirnya mengaku.

"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengaku," kata AKP Rafli, Kamis, 8 Agustus 2019.

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

Kepada polisi, Rion mengaku telah menggauli anaknya selama enam tahun. Pertama kali Us disetubuhi pada tahun 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia.

"Kejadiannya saat ibu korban merantau di Malaysia, dan korban sebenarnya sudah melapor pada neneknya, tapi tidak dipercaya," ujarnya.

Polisi Telusuri Dana Panti Asuhan Tangerang yang Dikelola 'Predator Anak' Sudirman

Karena tidak tahan, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan sang ayah pada ibunya di Malaysia. Bak disambar petir, sang ibu marah mendapat kabar dari anaknya. Ditemani ibunya, Us akhirnya melapor ke polisi.

Laporan: Haswadi, tvOne Luwu

Ilustrasi Pencabulan anak

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Ayah korban melaporkan saudaranya yang cabul itu ke polisi.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024