Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun di Sulawesi Selatan
- U-Report
VIVA – Rion Gasong alias Papa Usy (48), warga Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Sulawesi Selatan, harus mendekam di sel Polsek Walenrang. Rion ditangkap polisi setelah dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya, Us (18).
Kapolsek Walenrang, AKP Rafli, mengatakan Rion awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dikonfrontasi dengan korban, Rion akhirnya mengaku.
"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengaku," kata AKP Rafli, Kamis, 8 Agustus 2019.
Kepada polisi, Rion mengaku telah menggauli anaknya selama enam tahun. Pertama kali Us disetubuhi pada tahun 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia.
"Kejadiannya saat ibu korban merantau di Malaysia, dan korban sebenarnya sudah melapor pada neneknya, tapi tidak dipercaya," ujarnya.
Karena tidak tahan, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan sang ayah pada ibunya di Malaysia. Bak disambar petir, sang ibu marah mendapat kabar dari anaknya. Ditemani ibunya, Us akhirnya melapor ke polisi.
Laporan: Haswadi, tvOne Luwu