Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun di Sulawesi Selatan

Ilustrasi porno.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Rion Gasong alias Papa Usy (48), warga Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Sulawesi Selatan, harus mendekam di sel Polsek Walenrang. Rion ditangkap polisi setelah dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya, Us (18). 

Kronologi Kakek Berusia 63 Tahun Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Kota Malang

Kapolsek Walenrang, AKP Rafli, mengatakan Rion awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dikonfrontasi dengan korban, Rion akhirnya mengaku.

"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengaku," kata AKP Rafli, Kamis, 8 Agustus 2019.

Nahas! Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan di Toilet Masjid Pancoran

Kepada polisi, Rion mengaku telah menggauli anaknya selama enam tahun. Pertama kali Us disetubuhi pada tahun 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia.

"Kejadiannya saat ibu korban merantau di Malaysia, dan korban sebenarnya sudah melapor pada neneknya, tapi tidak dipercaya," ujarnya.

Guru di Subulussalam Aceh Diduga Cabuli 13 Muridnya

Karena tidak tahan, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan sang ayah pada ibunya di Malaysia. Bak disambar petir, sang ibu marah mendapat kabar dari anaknya. Ditemani ibunya, Us akhirnya melapor ke polisi.

Laporan: Haswadi, tvOne Luwu

SL diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu 8 Januari 2025.

Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya

Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak menangkap SL alias AM, warga Kota Pontianak, atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun. Berdasarkan penyelid

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025