Uang Suap Impor Bawang untuk Anggota Komisi VI
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT, terkait dugaan suap rencana impor bawang putih. Pada penangkapan ini, penyidik menyita barang bukti mata uang asing dan bukti transfer sebesar Rp2 miliar.
Uang tersebut diduga akan dibagikan pada anggota Komisi VI DPR RI, yang memang mengurus urusan perdagangan. Dalam tangkap ini, 11 orang digelandang ke kantor KPK.
"Uang diduga rencana diberikan untuk seorang anggota DPR RI dari komisi yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan lain-lain (Komisi VI)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis 8 Agustus 2019.
Namun, Febri belum bersedia mengungkapkan siapa nama anggota Komisi VI yang menerima uang impor bawang putih ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basariah mengungkapkan, tim KPK telah melakukan OTT sejak malam hingga dini hari tadi. Selain menyita uang tunai dan bukti transfer, KPK menahan 11 orang, yang salah satunya orang kepercayaan anggota DPR RI tersebut.
"Mereka diamankan sebagai bagian dari kegiatan tangkap tangan di Jakarta, dalam dua hari ini. 11 orang terdiri dari unsur swasta, pengusaha importir, supir, dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, dan pihak lain," kata Basariah.
Menurutnya, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menetapkan status orang orang yang terjaring dalam OTT kali ini.
"Perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan kembali melalui Konferensi Pers. KPK diberikan waktu paling lama 24 jam, untuk menentukan status perkara ini, apakah ditingkatkan ke penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka," katanya. (asp)