KPK Tahan Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kedua orang terangka itu adalah ESA (Emirsyah Satar), Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005–2014, dan SS (Soetikno Soedarjo), Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
"Dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2019.
Ia menjelaskan untuk tersangka Emirsyah Satar ditahan di rumah tahanan C1 KPK dan tersangka SS (Soetikno Soedarjo) di Rutan Guntur Jakarta. Tak hanya tindak pidana suap, kedua orang itu juga telah ditetapkan kembali sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, merasa sangat kecewa melihat praktik korupsi di perusahaan negara dengan nominal yang cukup fantastis. Ditambah lagi, kasus ini diduga berskala internasional. PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah satu-satunya maskapai milik negara yang seharusnya, para penyelenggara negara di dalamnya mengutamakan negara, bukan malah memperkaya diri sendiri.
"Kami harap tidak ada lagi penyelenggara negara di perusahaan negara yang malah merugikan negara dengan melakukan praktik-praktik korupsi," ujar Laode.
Tersangka ESA dan SS diduga melanggar Pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.