Suap Rommy, Eks Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Divonis 1,5 Tahun
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, bersalah karena terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Dalam perkara ini, majelis hakim meyakini Muafaq Wirahadi memberikan uang sebesar Rp41,4 juta kepada Abdul Wahab selaku sepupu Rommy.
Selain itu, majelis hakim meyakini Muafaq memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. Atas dasar itu, hakim menilai Muafaq telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Muafaq. Muafaq dapat membantu kinerja KPK untuk mengusut kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Mengabulkan JC pemohon untuk bekerja sama dengan KPK," ujarnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan untuk meringankan Muafaq adalah menghormati proses peradilan. "Untuk hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata hakim. (ase)