Gara-gara WhatsApp, Wanita Dipukuli Kekasihnya yang Polisi

Ilustrasi perempuan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/Counselling

VIVA – Perempuan berinisial OKP (28) menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya yang berinisial DP, seorang anggota polisi yang berdinas di Polresta Yogyakarta. DP yang berpangkat Bripda ini diduga tega menganiaya kekasihnya karena cemburu.

Respons Kekerasan Pemukim Ilegal Israel kepada Warga Palestina, AS Hanya Nyatakan "Prhatin"

Pembina LKBH Pandawa Mohamad Novweni yang menjadi kuasa hukum OKP menyampaikan bahwa penganiayaan bermula saat korban sedang bersama dengan terlapor dalam satu mobil pada 31 Juli 2019 yang lalu.

Saat berada dalam satu mobil, sambung Novweni, korban kebetulan menerima sebuah pesan WhatsApp dari seseorang. Pesan tersebut diduga menjadi penyebab terlapor naik pitam.

Agus Korban Penyiraman Air Keras Diperiksa Soal Laporannya ke YouTuber Pratiwi

Terlapor, lanjut Novweni kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam mobil. Penganiayaan dilakukan di daerah Kranggan, Kota Yogyakarta.

"Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di bagian bibir kiri, mata kanan, bibir tengah pipi sebelah kiri. Tangan kiri dan kanan memar. Sama gigi geraham kanan tanggal,” ujar Novweni, Selasa, 6 Agustus 2019.

Derita Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Selama Lima Bulan

Novweni menerangkan akibat penganiayaan, korban terpaksa harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Panti Rapih, Kota Yogyakarta. Korban musti menjalani rawat inap selama dua hari di RS Panti Rapih.

Novweni mengungkapkan selama korban menjalani rawat inap tak ada itikad baik dari terlapor untuk berembug dan menyelesaikan masalah. Bahkan terlapor pun tak menjenguk korban yang tengah menjalani rawat inap.

“Usai menjalani rawat inap, korban langsung pulang. Karena tidak ada rembukan apa-apa dari terlapor akhirnya korban meminta pendampingan LKBH Pandawa untuk melakukan laporan ke Polda pada tanggal 2 Agustus,” papar Novweni.

Korban yang menunjuk LKBH Pandawa sebagai kuasa hukumnya pun kemudian melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polda DIY pada Senin, 5 Agustus 2019. Kemudian pada Selasa (6/8) korban datang ke Propam Polda DIY untuk melakukan BAP tambahan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah DIY. Yuliyanto mengungkapkan Polda DIY akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita sudah menerima laporan tentang oknum anggota Polresta Yogyakarta yang dilaporkan oleh seorang perempuan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan dari yang bersangkutan pada saksi-saksi dan nanti kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada,” ujar Yuliyanto.

Yuliyanto menerangkan jika terbukti melakukan penganiayaan maka DP telah melanggar kode etik kepolisian. Yuliyanto menjabarkan untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Kalau dalam pemeriksaan itu melanggar ke kode etik kepolisian maka dia akan dilakukan sidang kode etik kepolisian. Karena dia dilaporkan juga dalam pidana umumnya berarti nanti Reserse yang akan melakukan pemeriksaan dan ini di Propam dan di Reserse,” kata Yuliyanto. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya