YLKI: Selain Kompensasi, PLN Juga Harus Berikan Ganti Rugi
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan bahwa PLN tidak cukup hanya memberikan kompensasi kepada para pelanggannya akibat matinya jaringan listrik berjam-jam di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan Jawa Tengah secara bersamaan pada Minggu 4 Agustus 2019 lalu. Kompensasi menurut Tulus hanya luarnya saja, tetapi jauh dari itu harus ada ganti rugi.
"Kompensasi sebenarnya yang dilakukan PLN memang baru sebatas kulitnya saja dengan kompensasi itu yaitu sebagai sebuah insentif saja. Karena di dalam undang-undang ketenagalistrikan Pasal 29 undang-undang nomor 30 tahun 2009 itu sebenarnya bukan kompensasi yang harus diberikan oleh pemegang izin tenaga listrik, tetapi adalah ganti rugi," kata Tulus dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne, dengan tema 'Listrik Mati, PLN Dihujat' Selasa malam, 6 Agustus 2019.
Menurut Tulus, kompensasi beda dengan ganti rugi, sebab bisa saja kompensasi nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang dialami. Jika kerugian, maka terlebih dahulu dihitung apa saja yang yang menjadi kerugian baik secara materil maupun immateril.
"Kompensasi kan hanya kecil-kecil saja, tapi ganti rugi, itu kerugian dalam arti yang sesungguhnya. Karena ganti rugi itu kerugian riil yang dialami oleh konsumen, baik material maupun immaterial, dan ini harusnya bisa diwadahi di dalam undang-undang," ujarnya.
Tulus mengatakan, ke depannya YLKI akan meminta kepada Kementerian ESDM agar mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan ganti rugi, yang dimaksud akibat kegagalan PLN memasok listrik. Hal ini dinilai agar konsumen mengetahui haknya apabila mengalami listrik padam.
"Kami akan minta nanti kepada Kementerian ESDM untuk mendefinisikan soal ganti rugi, jadi bukan hanya kompensasi," ujarnya. [mus]