Peredaran Gula Kristal Putih Palsu di Jateng dan DIY Terbongkar
- VIVAnews/Foe Peace
VIVA – Lima orang diciduk terkait peredaran gula kristal rafinasi (GKR) yang disalahgunakan untuk dijual ke masyarakat sebagai gula kristal putih. GKR harganya Rp9 ribu per kg sedangkan gula putih mencapai Rp12.500 hingga RP13.200 per kilogram.
"Diolah kembali, dicampur dan dibungkus ulang sebagai gula kristal putih," ucap Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Nico Afinta di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.
Barang bukti yang disita antara lain sebanyak 600 karung gula putih palsu dengan bobot 50 kg per karung, dokumen pembelian, dokumen kontrak, surat jalan, surat pengiriman barang, karung merek PTPN X, tempat penggorengan. Gula palsu disebar ke pasar-pasar tradisional di Jateng dan DIY dalam kemasan 1 kg, 2 kg, 5 kg dan 50 kg.
Setelah ditelusuri jalur distribusinya, gula putih palsu dibuat di Purworejo, Jawa Tengah menggunakan merek PTPN X. Lima orang diciduk dan ditetapkan jadi tersangka, yaitu E (Direktur PT BMM), H (Direktur PT MWP), W (pembeli di Kutoarjo), S (pembuat gula putih palsu) dan A (distributor gula putih palsu).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari PTPN X dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jateng dan DIY yang menemukan banyaknya peredaran gula rafinasi menggunakan karung gula putih merek PTPN X yang beredar di masyarakat.
"Penyelidikan di Jawa Tengah dan Yogyakarta tiga pekan," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian juga Pasal 139 Jo Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 11 Jo Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Taahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perindustrian dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP. [mus]