Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rivano Dituntut 8 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA - Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya merugikan negara mencapai Rp6,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari alokasi DAK Rp46,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dana DAK pada tahun anggaran 2018 dengan modus melakukan pemotongan sebesar tujuh persen kepada 137 SMP selaku penerima sejak Desember 2017 sampai dengan Desember 2018.
“Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Bandung untuk menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider enam bulan kurungan,” ujar Ali di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Senin 5 Agustus 2019.
Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dihukum dan mempunyai beban tanggungan keluarga. “Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku bupati tidak berperan aktif mendukung program pemerintah memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa mencederai dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ali juga menegaskan tindak pidana korupsi Irvan Rivano di bidang pendidikan telah melanggar hak asasi manusia yang di mana menurunkan kualitas pendidikan bagi para pelajar.
“Tindak pidana korupsi ini melanggar hak asasi karena peserta didik tidak mendapatkan hak pendidikan berkualitas, tidak mendapatkan teladan tenaga pendidik,” katanya.
Lanjut Ali, terdakwa Irvan dalam melancarkan perbuatannya dibantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdikbud Kabupaten Cianjur Rosidin dan Kakak ipar Rivano Tubagus Cephy Septhiady dengan melakukan pemaksaan kepada 137 SMP untuk melakukan pemotongan. Kemudian, Rivano dan terdakwa lainnya mengumpulkan potongan dana DAK fisik secara bertahap yaitu Rp1,4 miliar, Rp2,8 miliar dan Rp1,9 miliar.
Dalam pemotongan tersebut, Rivano beserta terdakwa beralasan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Pilkada Serentak 2018. Rivano beserta kawanan lainnya didakwa dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.