KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan dan 9 Rumpon Ilegal dari Filipina
- Istimewa
VIVA – Plt. Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengatakan, Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 berhasil menertibkan dua kapal perikanan asing asal Filipina serta sembilan rumpon ilegal milik nelayan negara itu. Penertiban itu dilakukan di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia, Laut Sulawesi yang juga merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Proses penangkapan dua kapal dan penertiban sembilan rumpon tersebut dilakukan oleh KP Orca 04, yang dinakhodai oleh Kapten Eko Priyono dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan, dan perikanan dengan target kapal-kapal perikanan dan rumpon ilegal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
"Dalam penangkapan kedua kapal yang diawaki masing-masing oleh tiga orang WN Filipina, berhasil diamankan ikan tuna dan cakalang hasil tangkapan sekitar 200 kilogram," ucap Agus Suherman, di Kantor KKP, Senin, 5 Agustus 2019.
"Begitu juga sembilan rumpon ditertibkan karena dipasang tanpa izin dari Pemerintah Indonesia,” katanya.
Kedua kapal dan rumpon-rumpon tersebut beserta awaknya dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Penangkapan kapal asing tersebut menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP, karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
"Undang Undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," kata Agus.
Sejumlah 45 kapal asing yang terdiri atas 18 asal Malaysia, 18 Vietnam, delapan Filipina, dan satu Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP. Sementara itu, 91 rumpon ilegal milik nelayan Filipina dan lima rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan pada 2019.