Baiq Nuril: Amnesti Menghilangkan Bekas Penderitaan Sejak 2015
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Mantan terpidana pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril Maknun, bersama tim pembela menggelar acara syukuran atas amnesti dari Presiden Joko Widodo kepadanya. Baiq Nuril bebas dari ancaman hukuman pidana penjara setelah menerima amnesti itu.
Bertepatan dengan momen setahun gempa Lombok, Baiq menggelar acara syukuran di kampus Fakultas Hukum Universitas Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, 5 Agustus 2019. Dengan mengajak pengacara, relawan dan awak media, Baiq Nuril membawakan nasi puyung, kuliner khas Lombok Tengah, untuk disantap beramai-ramai.
Tasyakuran itu berlangsung gayeng dan akrab karena para relawan makan bersama sembari bercerita pengalaman mengadvokasi Baiq Nuril.
Perjalanan Baiq Nuril cukup panjang dan berliku. Dia mengungkapkan, sejak kasus itu mencuat pada 2015, banyak sekali lika-liku perjalanan yang dia tempuh untuk mencari keadilan.
Mulai dari memohon bantuan hukum, penangguhan penahanan, menang di pengadilan tingkat pertama, kasasi jaksa, peninjauan kembali ditolak oleh Mahkamah Agung hingga amnesti Presiden.
"Amnesti bagi saya menghilangkan bekas penderitaan sejak 2015. Karena begitu surat amnesti di tangan saya, rasa lelah, capek, sedih, merangkaknya saya sudah hilang tidak ada rasanya sama sekali," ujarnya dalam kesempatan itu
Baiq Nuril berpesan pada korban pelecehan seksual agar tidak takut untuk melawan dan mengungkapkan segala yang mereka alami.
Acara bertemu relawan juga sekaligus sebagai momen untuk membubarkan relawan #SaveIbuNuril yang sejak lama memperjuangkan keadilan untuk Baiq Nuril.