Tiga Keunikan Amnesti Baiq Nuril

Baiq Nuril (tengah)
Sumber :
  • VIVAnews/Satria Zulfikar

VIVA – Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di Nusa Tenggara Barat, resmi menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo. Dia kini dapat bernapas lega dari ancaman pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Setelah resmi menerima surat amnesti, Baiq Nuril bersama tim pengacara menggelar acara syukuran di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Usai menggelar konferensi pers, ramai-ramai menyantap nasi Puyung, khas Lombok Tengah yang disediakan Baiq Nuril.

Ketua Tim Pembela Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan amnesti yang diberikan presiden kepada Baiq Nuril terdapat tiga keunikan yang sangat istimewa.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Pertama, Baiq Nuril merupakan satu-satunya perempuan di Indonesia yang menerima amnesti. Kedua, Baiq juga satu-satunya di Indonesia yang menerima amnesti di luar kasus politik.

"Ketiga, amnesti terhadap Baiq Nuril memacu rencana perubahan tiga undang-undang," ujarnya di BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Senin, 5 Agustus 2019.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Amnesti Baiq Nuril membangkitkan wacana merevisi tiga undang-undang, yaitu UU ITE, undang-undang amnesti dan memacu terbentuknya undang-undang penghapusan kekerasan seksual (PKS), khususnya yang mengatur tentang amnesti, abolisi dan perlindungan terhadap korban.

Joko berharap agar amnesti yang diberikan kepada Baiq Nuril, menjadi penyemangat perempuan korban pelecehan untuk berani melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami. Karena, kasus pelecehan seksual di Indonesia layaknya gunung es, masih banyak korban yang tidak berani melapor, khususnya jika pelaku adalah orang terdekat. (ase)

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024