Baiq Nuril Siap Jadi Pendamping Korban Pelecehan Seksual
- VIVAnews/Satria Zulfikar
VIVA – Setelah resmi menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo, kini mantan terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Baiq Nuril mengungkapkan keinginannya usai melewati proses panjang kasus yang menjeratnya itu.
Baiq Nuril ingin menjadi pendamping korban pelecehan seksual dan membantu mengadvokasi kasus-kasus pelecehan seksual di Nusa Tenggara Barat.
"Saya kepingin buka tempat semacam pengaduan bagi korban kekerasan seksual," ujar Baiq Nuril di Universitas Mataram di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin 5 Agustus 2019.
Pengalaman panjang berurusan dengan hukum sejak 2015 membuat dia bersimpati pada korban-korban ITE di NTB.
"Mungkin ada yang seperti saya (jadi korban). Mungkin mereka enggan atau tabu bercerita sama seperti saya dulu. Saya bercerita dengan orang dekat pun masih dipersalahkan, jadi saya pingin membuka tempat sekedar berkonsultasi memberikan mereka dukungan," ungkapnya.
Baiq Nuril juga mengucapkan banyak terimakasih kepada orang-orang yang telah membantunya selama proses panjang kasus yang dialaminya hingga dia kemudian bebas dari jerat hukum karena menyimpan bukti pelecehan seksual terhadapnya.
Dia bisa bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat sore 2 Agustus 2019. Presiden Jokowi sudah menunggu bersama Mensesneg Pratikno, saat ia memasuki ruang kerja Presiden.
Menggunakan jilbab merah, Nuril menyalami Jokowi sembari menundukkan kepala. Tampak Menkumham, Yasonna H Laoly, juga ikut serta.
Pada kesempatan itu, Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden atau Keppres amnesti untuk Nuril. Yasonna mengatakan, Presiden atas pertimbangan DPR menerbitkan amnesti untuk dia.
Setelah itu, Yasonna menyerahkan Keppres itu ke Nuril. Mantan guru honorer di Lombok NTB itu tampak terlihat senang setelah resmi mendapatkan amnesti.
"Dan tentu ini proses yang panjang. Dan pertimbangan Pak Presiden bahwa memang apa yang Mbak Nuril alami bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan Mbak Nuril," katanya Yasonna sembari menyerahkan Keppres itu.
Seperti diketahui, Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta potong masa tahanan. Karena upaya hukum terakhirnya yakni peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung ditolak, maka ia mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi. Permohonannya itu dikabulkan Presiden setelah mendapat restu dari DPR. (ren)