KPK Kritik Perbedaan Target Jokowi dengan Tim Teknis Kasus Teror Novel

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi sampai hari ini belum juga berhasil menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Padahal, pekan ini sudah masuk hari ke 845 sejak penyerangan Novel terjadi.

Harapan Novel Baswedan di Hakordia 2024, Kasus Jerat Firli Bahuri Tidak Berlarut

Akibat teror serangan itu, mata kiri Novel hampir buta dan tak bisa melihat sempurna sampai sekarang.

"Saat itu, presiden pun sudah berjanji bahwa akan diungkap siapa pelaku penyerangan terhadap Novel. Tapi, ketika itu Presiden Jokowi belum menentukan batas waktu target pelaku terungkap," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, kepada Vivanews, Minggu, 4 Agustus 2019.

Novel Baswedan sebut OTT Penting untuk Mencegah Kerugian Negara

Yudi menjelaskan, tim penyidik polisi, Komnas HAM, dan Ombudsman telah terlibat dan berperan dalam upaya mengungkap pelakunya. Namun, pelakunya masih misteri.

Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Kapolri belum berhasil juga menemukan pelakunya. Namun, kemudian malah merekomendasikan pembentukan tim teknis untuk masa kerja enam bulan.

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK

Lalu, menanggapi hasil TGPF, Presiden Jokowi memberi perintah tiga bulan untuk tim teknis sejak tanggal 19 Juli 2019, kasus itu harus terungkap atau sebelum tanggal 19 Oktober 2019. Kemudian, ternyata tim teknis dibentuk selama 6 bulan dan ditandatangani Kapolri Tito Karnavian.

Untuk itu, Yudi menyatakan, pernyataan Jokowi agar pengungkapan kasus penyerangan air keras terhadap Novel dalam jangka waktu 3 bulan bisa dilakukan. Sebab, keinginan Jokowi berbeda dengan Kapolri Tito Karnavian.

"Kami berharap perintah Presiden dapat dipenuhi oleh Kapolri dan jajarannya bahkan sebelum masa waktu 3 bulan," kata Yudi.

Yudi memastikan, pihaknya juga akan menanyakan kepada Presiden tanggal 19 Oktober 2019 nanti dan jika belum terungkap. Diharapkan olehnya presiden bisa membentuk TGPF yang independen langsung di bawah presiden.

Yudi menambahkan, terbongkarnya kasus Novel dapat menjadi awal dari terbukanya kotak pandora pelaku teror lainnya terhadap KPK yang belum terungkap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya