KPK: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Buronan
- tvone
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
"Ya DPO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi awak media, Minggu, 4 Agustus 2019.
Hanya saja, Saut belum rincikan kapan dikirim surat keterangan DPO itu ke kepolisian internasional (interpol). Saut hanya memastikan surat tersebut sebelumnya sudah disiapkan oleh Deputi Penindakan.
"Saya belum tahu teknisnya seperti apa tapi kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu," kata Saut.
Diketahui, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sudah dua kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka. Bos PT Gajah Tunggal Tbk tersebut juga tidak pernah menghadiri pemeriksaan saat penyelidikan.
Pada perkaranya, Sjamsul dan Itjih diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun dari SKL BLBI. Penyidikan keduanya berdasarkan pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.