Kronologi Skandal Bos Angkasa Pura II dengan Staf PT INTI
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur ?Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam sebagai tersangka suap pengadaan baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019. Selain itu lembaga antirasuah itu juga menjerat staf PT INTI, Taswin Nur sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menuturkan ?praktik rasuah ini terbongkar saat KPK menerima informasi PT INTI akan memperoleh pekerjaan BHS yang akan digarap oleh PT Angkasa Puta Propertindo. Nilai proyek ini sekitar Rp86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP II.
Basaria mengungkapkan PT APP awalnya berencana melakukan tender proyek BHS. Namun, Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI.
Padahal dalam pedoman korporasi, penunjukan Iangsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya bisa disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemillk paten.
"AYA juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI, dikarenakan ada kendala arus kas dl PT INTI," kata Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2019.
Basaria menambahkan, atas arahan Andra Agussalam, Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung, menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.
Berdasar penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran dari PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi.
Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan agar Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, supaya DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagal modal awal.
"AYA (Andra Asgussalam) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," kata Basaria.