Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan pebulutangkis Taufik Hidayat. Taufik sendiri telah memenuhi panggilan institusi antirasuah itu, Kamis siang, 1 Agustus 2019.
Namun belum diketahui secara pasti perkara yang tengah diselidiki KPK tersebut sehingga memanggil Taufik untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Taufik terkait pengembangan perkara yang sebelumnya telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tipikor," kata Febri saat dikonfirmasi awak media.
Informasi yang diterima awak media, Taufik diperiksa terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi kasus tersebut saat ini masih penyelidikan.
Sebelumnya, dalam penyelidikan itu, KPK telah meminta keterangan Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto pada Jumat, 26 Juli 2019.
Pada perkara suap dana hibah, KPK menjerat lima orang. Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awuy; Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo; serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Kelimanya telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI itu dijatuhkan hukuman penjara dan denda berbeda-beda.
Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, serta Eko Triyayanto, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari persidangan kelima tersangka, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang panas dana hibah untuk KONI. Salah satunya yakni Menpora, Imam Nahrawi dan stafnya, Miftahul Ulum.
Selain itu juga terkuak aliran dana-dana hibah Kemenpora terkait kegiatan-kegiatan yang diajukan KONI.