KPK Umumkan Status Hukum Dirkeu PT Angkasa Pura II Sore Ini
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan, Rabu malam, 31 Juli 2019. Dari lima orang tersebut, KPK mengamankan salah satu direksi PT Angkasa Pura II, yakni Direktur Keuangan, Andra Y Agussalam.
Sementara 4 dari lima orang yang diamankan itu telah dibawa tim penindakan ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Rencananya, KPK akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT itu pada sore ini.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut. Sore (akan dilakukan konpers)," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Agustus 2019.
Selain mengamankan lima orang yang terdiri dari Dirkeu PT Angkasa Pura II, dan pihak PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), tim juga menyita barang bukti berupa uang hampir Rp1 Miliar dalam pecahan Dollar Singapura.
Uang tersebut diduga suap untuk Dirkeu PT Angkasa Pura II terkait proyek yang sedang dikerjakan PT INTI. KPK telah mengantongi bukti-bukti awal suap antara 2 pihak BUMN, PT Angkasa Pura II dan PT INTI.
"Ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN. Diduga terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI," kata Laode. [mus]