Dirut PT Petrokimia Gresik Kembali Disebut Terlibat Kasus Bowo Sidik

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA –  Nama Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi kembali disebut-sebut terlibat dalam sidang perkara dugaan suap pelayaran antara PT Pilog dengan Humpuss Transportasi Kimia. 

Hal tersebut diutarakan General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. 

Di hadapan majelis hakim, Asty mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari PT HTK yang menyewakan kapal MTGriya Borneo kepada PT Kopindo Cipta (KCS) yang merupakan anak usaha PT Petrokimia Gresik untuk mengangkut amoniak dengan kontrak 5 tahun terhitung sejak 2013. 

Namun di tengah jalan, manajemen PIHC menghentikan kontrak HTK dengan KCS, dan mengalihkan urusan sewa kapal ke PT PILOG.

"Kami keberatan dengan keputusan itu. Kami somasi PT KCS dan PIHC. Tapi tidak ada tanggapan," kata Asty.

Pasca penghentian kontrak oleh PIHC, Asty mengaku sempat menggelar pertemuan dengan Rahmad Pribadi pada tahun lalu. Dalam pertemuan itu, Rahmad Pribadi menawarkan solusi untuk mengenalkan seseorang yang kenal baik dengan Direktur Utama PIHC.

"Sebelum kenal Bowo. Saya bertemu dengan Pak Rahmad Pribadi bersama Steven Wang di Pacific Place. Pak Rahmad Pribadi mengatakan bahwa Bowo Sidik (anggota DPR) bisa membantu sebagai orang yang kenal baik dengan Dirut Pupuk Indonesia," kata Asty.

Dugaan keterlibatan Rahmat Pribadi dalam pusaran kasus ini juga pernah diutarakan oleh Bowo Sidik kala dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Asty di Pengadilan di akhir Juni 2019 lalu. 

Sampaikan Pembelaan, Bowo Sidik Minta Hak Politiknya Tak Dicabut

Bowo saat itu menuturkan, ia terlibat pengurusan kontrak sewa kapal lantaran awalnya dihubungi Rahmad Pribadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Umum dan SDM Petrokimia Gresik. 

Bowo mengaku pertemuan dengan Rahmad didampingi pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Rahmad dan Steven memintanya untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang diputus kontraknya. 

Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Komisaris Humpuss Transportasi

"Kata Pak Rahmad, kontrak HTK diputus sepihak. Secara hukum, HTK sudah dimenangkan (pengadilan) tapi Pupuk Indonesia tidak mau melaksanakan," kata Bowo saat itu.

Kemudian, lanjut Bowo, ketiganya mengatur janji kembali bertemu untuk kenalan dengan Asty yang meminta Bowo membantu HTK agar sewa kapal Humpuss dilanjutkan.

Anak Buah Bowo Sidik Dihukum Penjara Dua Tahun atas Kasus Pupuk

"Saat itu baru saya dikenalkan dengan Bu Asty," kata Bowo.

Diketahui, Bowo bersama anak buahnya, Indung, serta Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dijerat tersangka suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. 

Bowo dan Idung sebagai penerima, sedangkan Asty pemberi suap.

Selain itu Bowo diduga terima gratifikasi lewat Indung dari sejumlah pihak, seperti salah satunya dari pejabat BUMN. Tim KPK sejauh ini sudah menyita sekitar Rp 8 Miliar dari kantor milik Bowo, PT Inersia.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya