Ditetapkan Jadi Tersangka, Pembina SMA Taruna Tuntut Polisi Rp1 Miliar

Sidang praperadilan Pembina SMA Taruna Obby Frisman Artakatu
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Penetapan Obby Frisman Artakatu (24) sebagai tersangka kasus kematian Delwyn Berli Juliandro (14), siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, pada masa orientasi siswa (MOS), dianggap tidak memenuhi cukup bukti.

Korban Salah Tangkap Berhak Dapat Ganti Rugi, Maksimal Rp 600 Juta

Bahkan, Obby melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan praperadilan dengan tergugat Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kapolresta Palembang.

Sidang praperadilan perdana sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang hari ini, Rabu 31 Juli 2019. Kuasa Hukum Obby Frisman, Suwito Dinoto, turut menyampaikan sejumlah poin terkait gugatan penetapan kliennya sebagai tersangka.

Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Pengamen Cipulir Salah Tangkap

Dalam pembacaan gugatan prapradilan itu, kuasa hukum pemohon menuntut pihak Kepolisian Polda Sumatera Selatan dan Polresta Palembang sebanyak Rp1,05 miliar.

Dia menilai, penetapan tersangka telah merugikan kliennya secara materiil sebesar Rp50 juta. Sedangkan kerugian immateril mencapai Rp1 miliar. "Saat ini klien kami Obby tengah syok karena menjadi tahanan Polresta Palembang. Dia masih tidak percaya menjadi tersangka tunggal kematian korban," kata Suwito.

Digugat Pengamen Korban Salah Tangkap, Begini Pembelaan Polda Metro

Menurut Suwito, pihaknya memiliki fakta lain atas tewasnya korban, di mana dari hasil investigasi pihaknya memiliki perbedaan fakta dengan Kepolisian. "Kita periksa saksi yang sama ternyata berbeda pengakuan ke kita. Itu akan kita buka dalam sidang selanjutnya," jelasnya.

Dalam pembacaan gugatan, Suwito membacakan poin-poin tuntutan terhadap Polresta Palembang yang dianggap terburu-buru dalam menetapkan tersangka yang tidak sesuai aturan hukum. 

Penetapan tidak sah pertama, karena tersangka adalah orang yang harusnya diduga terlebih dulu. Kedua, bukti termohon, saksi Citra melihat korban Delwyn sudah sempoyongan dan meracau, sehingga pemohon meminta korban untuk diam.

Sementara bambu yang diduga sebagai alat Obby melakukan tindak penganiayaan, hanya untuk menyuruh korban minggir. Suwito meyakini ada aturan yang salah dalam penetapan terhadap tersangka.

"Artinya dalam hasil investigasi kami tidak ada pemohon menyiksa korban. Bahkan pemohon berusaha menolong saat itu," kata Suwito.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, menyebut langkah praperadilan yang diambil kuasa hukum tersangka karena merasa ada kesalahan dalam penetapan tersangka adalah hal yang biasa dalam hukum. 

"Pertama praperadilan itu kontrol dari masyarakat. Sah-sah saja diatur dalam undang-undang. Nanti akan dilihat bagaimana. Kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diuji dari praperadilan, apakah kita keliru atau tidak, dibuktikan di pengadilan," ujar dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Obby Frisman Artakatu (24), pembina MOS, sebagai tersangka tunggal atas dugaan tindak kekerasan pada saat MOS di SMA Taruna Indonesia hingga mengakibatkan Delwyn Berli meninggal dunia. Peristiwa ini berlangsung belum lama ini. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya