KPK: Status Sekda Jabar Bisa Hambat Pelayanan Publik

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung rencana Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk mencopot Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa. Menurut Febri, langkah itu tepat mengingat status Iwa yang kini menjadi tersangka suap pengurusan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Pemkab Bekasi Tahun 2017 terkait proyek Meikarta.

"Kalau tersangka korupsi masih menduduki jabatannya, maka ada risiko pelaksanaan tugas pelayanan publik di jabatan itu, akan terhambat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada awak media, Rabu, 31 Juli 2019.

Lagipula tersangka juga akan fokus dalam proses hukum yang menerpanya. Dikhawatirkan pelayanan publik akan tidak maksimal bila masih dipegang tersangka, sebab dia akan menjalani pemeriksaan-pemeriksaan.

"Jadi kami hargai apa yang akan dilakukan oleh Pemprov Jabar itu," ujar Febri.

Kendati begitu, Febri menyerahkan penuh wewenang itu kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur Jawa Barat. Febri mengatakan, komisinya hanya melakukan yang jadi ranah wewenangnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dikabarkan telah meminta restu dari mendagri untuk mengganti Iwa, menyusul statusnya tersangka. Ridwan segera menunjuk seseorang sebagai pelaksana harian untuk sementara menggantikan Iwa.

"Semalam gubernur Jabar minta izin untuk mem-plh-kan sekda agar tidak terganggu kegiatan sekda sehari-hari dalam rangka membantu gubernur," kata Tjahjo di sela pertemuan di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.

Penggantian posisi ini dinilai memberi kesempatan Iwa untuk konsentrasi terhadap masalah penyidikan di KPK, sampai putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, Tjahjo menyerahkan penuh terkait plh ini kepada pihak Pemprov Jabar.

Kejagung: Kejari Cirebon Keluarkan Surat Hentikan Penuntutan Nurhayati

"Saya mengizinkan, silakan itu kewenangan pak gubernur untuk menunjuk plh-nya siapa stafnya yang di eselon 2 yang ada, supaya tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di pemda," ujarnya.

Selain Iwa, KPK juga menjerat mantan Presiden PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka perkara yang sama. BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun rupiah dengan total Rp10,5 miliar.

Angelina Sondakh Akan Bebas pada April 2022
Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022