KPK Geledah Ruangan Sekda Jabar Iwa Karniwa

Ruangan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa digeledah KPK, Rabu, 31 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, Rabu, 31 Juli 2019. Penggeledahan ini dilakukan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta Rp1 miliar.

Presiden Prabowo Subianto Bakal Nyoblos Pilkada di Bojongkoneng

Penyidik KPK masuk ke ruangan Iwa sekitar pukul 09:00 WIB dikawal petugas kepolisian.

“Tadi ada beberapa petugas KPK langsung masuk dikawal sama tiga petugas kepolisian. Yang di dalam ruangan cuma petugas KPK saja,” ujar tamu di Gedung Sate berinisial J yang menyaksikan penggeledahan di lantai 3.

Pemuda Katolik di Jabar Didorong Berpartisipasi Lebih Aktif  Awasi Penyelenggaraan Pilkada

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

“Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan di atas, sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK dan BTO," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.

Indikator Politik: Dedi Mulyadi Unggul Telak 71,5 Persen di Pilgub Jawa Barat

Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Praktik suap itu terungkap berawal Iwan Karniwa diduga meminta Rp1 miliar dalam proses perizinan proyek Meikarta. Pengembang proyek tersebut pun dikatakan hanya memberi Rp900 juta kepada Iwa melalui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto.

Hal itu diungkapkan Waras saat bersaksi dalam sidang kasus suap proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Waras menuturkan, titipan pertama yaitu terjadi pada Juni 2017 berupa uang tunai sejumlah Rp100 juta dalam tas kecil paper bag yang diserahkan oleh seorang sopir bernama Sulaeman.

“Tiba-tiba masuk lah titipan, titipan pertama diterima oleh staf saya namanya Yahya, prosesnya diterima saya bilang itu pesanan. Nah setelah terima titipan saya laporan, saya tanya ke Pak Iwa,” ujar Waras, Rabu, 6 Februari 2019.

Saat koordinasi dengan Iwa, Waras mengakui diminta untuk menggunakan uang membiayai pembuatan banner untuk kepentingan meningkatkan elektabilitas yang bertepatan dalam proses seleksi bakal cagub di Pilgub Jawa Barat 2018.

“Besoknya ‘Mas dibuat banner’ karena memang wilayah binaan saya dalam konteks kepartaian. Seingat saya sekitar Rp100 juta, kata staf saya karena saya suruh hitung. Setelah itu saya lapor beliau, untuk banner harus diperkuat di wilayah Karawang, Purwakarta, (Kabupaten) Bekasi,” katanya.

Kemudian, pencairan kedua terjadi awal Juli 2017 dari Sulaeman melalui Ali yang kemudian uang tersebut diterima Yahya.

“Pak Leman kembali menelepon saya, ada titipan uang untuk banner akhirnya kami ketemu di tempat kopi, yang kedua sekitar awal Juli 17,” ujarnya.

Uang kedua, diberikan berupa tunai sejumlah Rp300 juta yang dibungkus kantung kresek yang digunakan untuk biaya pembuatan banner sesuai yang diinginkan Iwa.

“Uang disimpan di kresek, saya suruh hitung isinya kira-kira sekitar Rp300 juta dan itu kembali sesuai pesan dari Pak Iwa untuk membuat banner,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya