Pemkab Bantul Cabut Izin Gereja Pantekosta Jadi Kontroversi
- bbc
`Persoalan teknis tidak bisa dijadikan alasan`
Bupati Bantul Suharsono mencabut IMB Gereja Immanuel Sedayu pada 26 Juli lalu. - BBC
Bagaimanapun, Halili dari SETARA Institute berpendapat bahwa persoalan teknis seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menghalangi hak ibadah kelompok minoritas.
Pasalnya, beribadah adalah hak konstitusional seluruh warga negara yang dijamin undang-undang dasar.
Sebaliknya, menurut Halili, persoalan teknis itu seharusnya dijadikan alasan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan kebijakan afirmasi.
"Dalam konteks Sedayu, gereja Pantekosta itu hanya satu, di tempat itu saja. Artinya diperlukan afirmasi dari pemerintah sebagai pemegang mandat untuk memenuhi kewajiban hak asasi warga negaranya," tutur Halili.
"(Pemerintah) harusnya mempertimbangkan situasi kontekstual meskipun jumlah warganya sedikit, tapi hanya satu-satunya, itu jadi permakluman, diskresi."