Pemkab Bantul Cabut Izin Gereja Pantekosta Jadi Kontroversi
- bbc
Minta bantuan Komnas HAM
Sejumlah laporan menyebutkan pada 15 Januari 2019, Gereja Pantekosta Immanuel Sedayu mendapatkan IMB yang dikeluarkan Pemkab Bantul.
Namun Bupati Bantul Suharsono mencabut kembali IMB itu pada Jumat pekan lalu (26/07).
Suharsono mengatakan Gereja Immanuel Sedayu tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah.
Ia beralasan, gereja itu menyatu dengan rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, sehingga tidak boleh difungsikan sebagai rumah ibadah. Alasan lainnya adalah ibadah di gereja itu tidak berlangsung secara rutin.
Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika Yogyakarta, Agnes Dwi Rusjiyati, yang menjadi juru bicara Gerepa Pantekosta Immanuel Sedayu, mengatakan alasan pencabutan IMB yang disampaikan Bupati perlu ditelaah lebih lanjut.
Perlu diperinci, misalnya, apa yang dimaksud dengan ibadah di gereja tidak berlangsung secara rutin itu.