Mendagri Benarkan Laporkan Dugaan Jual Beli Data Penduduk
- timesindonesia
Mendagri RI Tjahjo Kumolo menyatakan, Kemendagri hari ini sudah resmi melaporkan indikasi kasus jual beli data penduduk di media sosial (Medsos) ke Bareskrim Polri.
"Hari ini Dirjen Dukcapil (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Zudan Arif Fakrulloh melaporkan ke Bareskrim ya," ujar Tjahjo di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Kata dia, meski data penduduk di Direktorat Jenderal Dukcapil aman, termasuk dengan MoU (memorandum of understanding) dengan lembaga-lembaga keuangan dan perbankan, kasus ini ia nilai patut untuk dilaporkan dan diusut.
"Walapun data Dukcapil itu aman ya termasuk MoU kami dengan lembaga perbankan, lembaga keuangan juga aman, tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim melaporkan untuk diusut," imbuh TjahjoÂ
Saat yang bersamaan, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya memang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar penyalahgunaan data KK dan NIK ini bisa ditelusuri lebih jauh. Sebab, ia ingin ada ketenangan di masyarakat.
"Kita hanya melaporkan peristiwa. Kan yang ada di media sosial Facebook itu. Nanti akan bisa ditindaklanjuti tentu saja polisi, aparat penegak hukum, kami memastikan bahwa data dari Dukcapil tidak ada kebocoran data. Kami udah cek semuanya, dipastikan tidak ada dari internal," kata Zudan yang mendampingi Tjahjo di Ombudsman.
Zudan juga mengimbau agar masyarakat hati-hati dengan tidak mengunggah data pribadi, seperti data kependudukan, ke media sosial atau memberikan ke pihak lain yang dirasa tidak berwenang menerima data tersebut.
"Saya juga berikan saran ke masyarakat. Kalau, misalnya, masyarakat memberikan datanya ke bank, bangunlah konsensus, buat perjanjian sama bank, jangan data saya digunakan untuk keperluan di luar transaksi. Dengan asuransi juga, buat konsensus jangan digunakan untuk keperluan lain di luar asuransi ini," tandas Zudan.
Seperti diketahui, pihak kepolisian mendalami kebenaran isu jual-beli data penduduk di medsos. Polisi mengkomunikasikan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri RI.Â
"Kalau misalnya ditemukan ada unsur perbuatan melawan hukumnya, setelah yang jelas akun itu harus betul-betul teridentifikasi siapa pemilik akun yang sebenarnya, yang memang melakukan illegal access seperti itu," jelas Karo Penmas, Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, kemarin.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri RI melakukan penandatanganan kerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan swasta. Kerja sama ini kemudian menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kebocoran data.
Namun, Tjahjo dalam kesempatan tersebut kembali menegaskan bahwa kerja sama Kemendagri RI dengan lembaga keuangan swasta dilakukan dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau di internal kami, MoU dengan perbankan dan lembaga keuangan itu semua ada rekomendasi jaminannya dari OJK. Jadi clear, dengan perbankan BPR, asuransi kemudian lembaga-lembaga finansial itu clear, semua terdata dengan baik," tandas Mendagri RI Tjahjo Kumolo.(*)