KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun
- ANTARA FOTO
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun selama 40 hari. Nurdin dijerat KPK terkait kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018-2019.
"Masa penahanan NBA [Nurdin Basirun] diperpanjang selama 40 hari, dimulai tanggal 31 Juli 2019 sampai 8 September 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Selasa 30 Juli 2019.
Nurdin telah ditahan di Rutan KPK yang berada di Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Nurdin, KPK juga memperpanjang masa tahanan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
"Mereka juga diperpanjang masa penahananya selama 40 hari," kata Febri.
Edy kini ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, sementara Budi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar ditahan Rutan KPK yang berada di kantor KPK lama, Jl HR Rasuna Said.
Pada perkaranya, Nurdin diduga menerima 11.000 Dollar Singapura dan Rp45 juta dari Abu Bakar. Suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018-2019.
Selain kasus suap, Nurdin yang juga Politikus Partai NasDem, dijerat sebagai tersangka kasus gratifikasi. Terkait kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menyita sejumlah uang dalam bentuk enam mata uang asing dari kediaman Nurdin. (ren)