Mendagri: Gubernur Jabar Minta Izin Copot Sekda Iwa Karniwa

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Catur Edi (Yogyakarta)

VIVA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung meminta restu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengganti Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa. Ridwan pun segera mengangkat Pelaksana Tugas Harian untuk Sekda Pemprov.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Diketahui, Iwa Karniwa telah berstatus tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pengurusan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Pemkab Bekasi Tahun 2017 soal proyek Meikarta.

"Semalam Gubernur Jabar minta izin untuk mem-Plh-kan Sekda agar tidak terganggu kegiatan sekda sehari-hari dalam rangka membantu gubernur," kata Tjahjo di sela-sela pertemuan di Kantor Ombudsman RI, Jl Rasuna Said Kuningan,Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2019.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Penggantian posisi ini dinilai memberi kesempatan Iwa untuk konsentrasi terhadap masalah penyidikan di KPK, sampai putusan inkracht atau berkekuatan tetap.

Kendati demikian, Tjahjo menyerahkan penuh masalah Plh yang akan menggantikan posisi Iwa saat ini kepada pihak Pemprov Jabar.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

"Saya mengizinkan silakan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk PLH-nya siapa stafnya yang di eselon 2 yang ada, supaya tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di pemda," ujarnya.

Selain Iwa, KPK juga menjerat Mantan Presiden PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka perkara yang sama dengan Iwa.

BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk Dolar Amerika Serikat maupun Rupiah dengan total Rp10,5 miliar. (ren)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022