KPK Siap-siap Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Kemenpora

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiratkan akan adanya tersangka baru dalam skandal suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Pimpinan lembaga antirasuah tersebut menyebut tinggal menunggu waktu tepat untuk mengumumkan tersangka tersebut. 

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

"Nanti dilihat, kalau saatnya ada nanti kami sampaikan (tersangka barunya). Nanti kami umumkan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Selasa 30 Juli 2019.

Saut meminta publik bersabar dan memberikan waktu kepada KPK untuk merampungkan proses pengusutan kasus ini. Sebab banyak fakta yang muncul dalam sidang terdakwa kasus ini sebelumnya.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

"Saya belum bisa umumkan tapi kita tunggu saja, kalau saya bilang itu nanti kalian menerka-nerka," kata Saut.

Dalam perkara ini Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum paling santer disebut-sebut turut menikmati uang suap. Namun keduanya baik pada pemeriksaan tahap penyidikan maupun di persidangan, kerap membantahnya.

Tanggapan Pihak Eks Bos Timah soal Kesaksian Auditor BPKP di Sidang Korupsi Timah

Padahal dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 Miliar mengalir ke Imam Nahrawi melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto.

Dalam perkara itu, Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. 

Pemberian hadiah itu bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. (ren)

Sidang korupsi tata niaga timah

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024