KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada lebih dari satu tersangka baru kasus e-KTP yang segera diumumkan dalam waktu dekat. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dua (tersangka), namanya nanti dulu. Jadi kan penyidik itu punya pertimbangan, jaksa penuntut juga punya pertimbangan kemudian disalurkan di kapitalisasi hasil dari persidangan untuk kemudian masuk ke proses berikutnya. Saya belum nyebut nama ya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dikonfirmasi awak media, Selasa, 30 Juli 2019.
Saut membantah ada kendala dalam mengumumkan perkembangan perkara e-KTP. Menurut Saut, tinggal menunggu waktu saja. "Saya pikir ada waktu yang lebih mungkin, kami perlu waktu kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi," ujarnya.
Saut enggan membuka identitas orang tersebut. Bahkan, dia menolak menyebut latar belakang kedua calon tersangka itu. "Baru itu yang dapat saya sampaikan," tuturnya.
Terkait kasus e-KTP, KPK telah memenjarakan delapan orang. Mereka yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Tujuh di antaranya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Markus Nari baru akan menjalani persidangan.