Bos Blackgold Natural Akui Sofyan Basir Tawari Proyek PLTU Riau-1

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) di Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Johannes B Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, menjadi saksi kasus proyek PLTU Riau-1, di Pengadlan Tipikor, Jakarta.

Capaian PLN 2021: Pelanggan 82,5 Juta, Rasio Elektrifikasi 99,43%

Dia mengakui, pernah ditawarkan proyek tersebut oleh Dirut nonaktif PT PLN, Sofyan Basir. 

Menurut Kotjo, yang juga terpidana kasus proyek PLTU Riau-1, tawaran tersebut disampaikan Sofyan saat bertemu dirinya di Hotel Mulya.

Grab Permudah Mobilisasi Karyawan PLN

Saat itu, turut hadir pada pertemuan, mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni M Saragih, serta Direktur Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso.

"Pak Sofyan mengatakan, 'ya sudah kamu di Riau saja'," kata Kotjo, saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 29 Juli 2019.

Listrik di Lokasi Gempa Pasaman Barat Hidup Lagi

Kotjo merincikan, pertemuan di Hotel Mulya, Senayan, sejatinya untuk mengupayakan proyek-proyek PLTU di Jawa, sebagaimana pesan Ketua DPR RI Setya Novanto. 

Sebelum pertemuan di Hotel Mulya, Kotjo mengaku sudah menggelar pertemuan di rumah Setya Novanto di Kebayoran, Jakarta Selatan, bersama Eni Saragih. 

Awalnya, Kotjo mengemukakan, ia mengharapkan supaya dibuat sistem tender saja mengenai proyek PLTU Riau-1. Selain simple, sistem tender juga aman, karena dia telah menyiapkan administrasi dan infrastruktur yang diperlukan. 

Ia juga meyakini investor seperti China Huadian dan pihak CHEC pun lebih tertarik sistem tender.

Namun, Kotjo menyebutkan, Sofyan justru menyarankan supaya melalui penunjukan langsung dengan skema baru, yakni kepemilikan saham 51 persen oleh anak perusahaan PLN. 

"Seingat saya waktu itu sudah terbit Perpres kelistrikan. Dalam pertemuan itu juga saya dipastikan lagi oleh Pak Sofyan, kalau saya akan mendapat proyek PLTU di Riau dengan skema penunjukan langsung anak perusahaan PLN yakni PJB, dengan kepemilikan saham sebesar 51 persen," kata Kotjo.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah memfasilitasi sejumlah pihak terkait proyek PLTU Riau-1, sehingga Eni Saragih dan Idrus Marham menerima suap senilai Rp4,7 miliar dari Kotjo. 

Masih berkaitan kasus ini, Eni, Kotjo dan Idrus Marham telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, Setya Novanto masih berstatus saksi. (asp)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya