Jokowi Terbitkan Keppres Amnesti Baiq Nuril

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Dok. Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan amnesti atau pengampunan terhadap Baiq Nuril. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden atau Kepres yang ditandatangani Jokowi pada Senin pagi, 29 Juli 2019.

Guyonan Jokowi di HUT Gerindra: Maaf, Dua Kali yang Mengalahkan Prabowo Itu Saya

“Tadi pagi, Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril, kalau mau diambil di Istana, silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden Jokowi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam kunjungan kerja, Senin 29 Juli 2019.

Kepres tentang Amnesti Baiq Nuril dikeluarkan, setelah Paripurna DPR memutuskan menerima permintaan Kepala Negara tersebut. Dengan begitu, secara hukum Nuril bebas. 

Jokowi: Gaya Kepemimpinan Prabowo Mirip Mesin Gerinda, yang Bisa Halus Dihaluskan

Terkait dengan jadwal bertemu Nuril, Jokowi tidak keberatan jika diagendakan. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” katanya.

Baiq Nuril, mantan guru honorer di salah satu sekolah di Lombok NTB, divonis bersalah lantaran menyebarkan percakapan telepon dia dengan kepala sekolahnya. 

Prabowo Blak-blakan Bertemu 4 Mata dengan Jokowi Sebelum Jadi Presiden

Ia divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta potong masa tahanan. Upaya hukum lanjutan hingga ke peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung ditolak. 

Hingga akhirnya, pengajuan amnesti mendapat respons positif Presiden hingga DPR. (asp)

Prabowo di acara HUT ke-17 Gerindra

Kades Kohod Arsin Minta Maaf, Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT ke-17 Gerindra

Presiden Prabowo Subianto diapit Gibran dan Jokowi saat menghadiri HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Jokowi diminta beri sambutan

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025