Jokowi Terbitkan Keppres Amnesti Baiq Nuril
- Dok. Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan amnesti atau pengampunan terhadap Baiq Nuril. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden atau Kepres yang ditandatangani Jokowi pada Senin pagi, 29 Juli 2019.
“Tadi pagi, Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril, kalau mau diambil di Istana, silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden Jokowi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam kunjungan kerja, Senin 29 Juli 2019.
Kepres tentang Amnesti Baiq Nuril dikeluarkan, setelah Paripurna DPR memutuskan menerima permintaan Kepala Negara tersebut. Dengan begitu, secara hukum Nuril bebas.
Terkait dengan jadwal bertemu Nuril, Jokowi tidak keberatan jika diagendakan. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” katanya.
Baiq Nuril, mantan guru honorer di salah satu sekolah di Lombok NTB, divonis bersalah lantaran menyebarkan percakapan telepon dia dengan kepala sekolahnya.
Ia divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta potong masa tahanan. Upaya hukum lanjutan hingga ke peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung ditolak.
Hingga akhirnya, pengajuan amnesti mendapat respons positif Presiden hingga DPR. (asp)