BNN Banten Ungkap Sabu dalam Tangki Bensin Modifikasi

Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika oleh BNN Provinsi Banten.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA – Sabu seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam tangki bensin mobil, berhasil di gagalkan pengirimannya dari Aceh menuju Jakarta. Sabu itu disimpan di dalam tangki bensin yang sudah di modifikasi.

Laksanakan South Sea Operation, Bea Cukai dan BNN Sita 309 Kilogram Sabu

Kejadian tersebut terungkap, saat mobil pelaku sedang ingin menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Pelaku ditangkap tak jauh dari Pelabuhan Merak, pada 6 Juli 2019.

"Berdasarkan informasi warga bahwa akan ada pengiriman sabu. Mobil itu dikendarai MN dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan keluar di Dermaga 1 Pelabuhan Merak," kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, saat pemusnahan barang bukti di kantornya, Senin 29 Juli 2019.

BNN Temukan Narkotika Jenis Baru, Berupa Serbuk Kulit Kayu Alami

Menurut Tantan, setelah mendapatkan informasi dari warga, pihaknya segera melakukan pengintaian di Pelabuhan Merak. Kendaraan dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga pun keluar dari Dermaga 1 Pelabuhan Merak, kemudian di ikuti oleh petugas BNNP Banten.

Sesampainya di daerah Gerem, tepatnya di Jalan Raya Merak, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten, mobil Mitsubishi grandis warna hitam di setop oleh petugas BNNP Banten. MN yang seorang diri di interogasi dan mengakui membawa sabu tersebut di dalam tangki bensin yang sudah di modifikasi.

Kronologi BNN Tangkap 107 Orang Pakai Narkoba di Golden Crown

MN dan kendaraannya kemudian dibawa ke salah satu bengkel dekat kantor BNNP Banten, untuk dibongkar.

"Pembongkaran terhadap tangki bensin dilakukan dibengkel tersebut. Ditemukan lima bungkus sabu," terangnya. 

MN mengakui sabu seberat 5,2 kg bernilai Rp7,5 miliar dan mampu merusak 26 ribu generasi penerus bangsa itu di dapat dari seseorang berinisial AG di wilayah Aceh. 

Kini, narkotika itu telah dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik BPOM Banten. Pelaku terancam hukuman penjara enam sampai 15 tahun kurungan penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, Undang-undang nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya