Petugas Rutan Cipinang Penyelundup Sabu Sudah 12 Tahun Lebih Bekerja
- U-Report
VIVA – Kepala Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan, merekomendasikan pemecatan terhadap pegawai berinisial SA karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu ke dalam rutan. Jika terbukti bersalah, pihaknya akan menyurati pihak Inspektorat Jenderal di Ditjen Pemasyarakatan untuk pecat SA.
"Saya hari ini sudah mengusulkan kepada Kasi Pengelolaan saya untuk mengirim surat kepada Bapak Inspektur Jendral Ditjen Pemasyarakatan untuk mengusulkan dia [SA] dipecat," kata Oga saat dikonfirmasi, Senin 29 Juli 2019.
Perbuatan SA sangat disesalkan mengingat dia telah lama mengabdi. Hingga kini yang bersangkutan sendiri masih diperiksa intensif oleh Polres Metro Jakarta Timur untuk mencari tahu sudah berapa kali aksi tercela itu dia lakukan.
"Status pegawai tetap golongan pangkat 2D sudah 12 tahun masa kerjanya," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andhika Dwi Prasetyo, mengaku tak akan mengintervensi tugas kepolisian terkait kasus ini.
"Pegawai itu sudah bekerja 12 tahun lebih. Kalau terbukti berdasarkan hasil penyidikan kepolisian kita usulkan dipecat. Kewenangan untuk memecat pimpinan pusat Kemenkumham," Andhika menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, usaha penyelundupan diduga narkotika jenis sabu oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang berhasil digagalkan Petugas P2U, Minggu 28 Juli 2019.
Barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 25 gram berhasil diamankan dari oknum petugas berinisial SA. Diketahui, SA merupakan petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang. (ren)