Kuasa Hukum Baiq Nuril Belum Dapat Kabar soal Penandatanganan Amnesti
- Satria Zulfikar/VIVA.co.id
VIVA – Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum mendapatkan informasi kapan pemberian surat amnesti dari Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril akan dilakukan.
"Belum, belum ada informasi," kata Joko Jumadi kepada VIVAnews, Senin, 29 Juli 2019
Ia berharap, Presiden Joko Widodo dapat dengan segera menandatangani keputusan pemberian amnesti dan segera menyerahkan kepada kliennya dalam waktu dekat ini. Hal itu dinilai sangat penting, karena Baiq Nuril sudah cukup lama menanti keadilan berpihak kepada dirinya.
"Harapan kita dalam minggu ini sudah selesai (diberikan). Dan kita berharap Pak Presiden bersedia menyerahkan langsung kepada Baiq Nuril," ujarnya.
Baiq Nuril telah berjuang panjang untuk memperoleh keadilan. Baiq Nuril berjuang lebih dari dua tahun lamanya, setelah dirinya ditetapkan sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Muslim, kepala SMAN 7 Mataram. Padahal, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelapor, Muslim.
Dalam kasus itu, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) yang disampaikan oleh Baiq. MA tetap memutuskan Baiq Nuril bersalah dan harus dipenjara enam bulan serta membayar denda sebesar Rp500 juta.
Kasus Baiq Nuril itu menjadi sorotan banyak pihak, bukan hanya dari kalangan kelompok sipil atau organisasi pejuang hak asasi manusia, hampir semua anggota DPR RI pun menaruh simpati dari apa yang dialami Baiq. Simpati DPR RI itu terlihat ketika Sidang Paripurna DPR RI Kamis, 25 Juli 2019. Dalam Rapat Paripurna itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir secara aklamasi setuju agar Presiden Jokowi memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril.
Menteri Sekretariat Negara Pratikno juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi berencana untuk menandatangani surat keputusan amnesti untuk Baiq Nuril hari ini.