Menpora Tegaskan Celana Panjang Putri Paskibraka Hanya yang Berhijab
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA – Pro kontra perihal penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019 Putri, terus terjadi di dunia maya. Hal itu, lantaran adanya keputusan tiba-tiba yang disampaikan Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora.
Bahkan, dari adanya keputusan tersebut, kini muncul petisi yang dibuat oleh Sitawati Ken Utami, yang menolak kebijakan Paskibraka Putri 2019 berubah dari memakai rok menjadi celana panjang.
Alasannya, dari tahun ke tahun pemakaian rok tidak pernah bermasalah. Pemakaian rok menampilkan keindahan, sekaligus kekokohan perempuan di ajang resmi kenegaraan. Rok merupakan pembeda antara laki laki dan perempuan yang tampil apik dan rapi.
Petisi berjudul "Tidak Setuju Keputusan Paskibraka Putri Memakai Celana Panjang" ini dibuat Sitawati di situs Change.org pada Minggu 28 Juli 2019, dan hingga kini, Senin 29 Juli 2019, sudah diteken sebanyak 1.716 kali.
Menanggapi hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Iman Nahrawi mengatakan, sebenarnya ada penjelasan yang belum lengkap disampaikan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrosun Ni'am Sholeh beberapa waktu lalu.
Menurut dia, sebenarnya yang menggunakan celana panjang di Pakaian Dinas Upacara (PDU) Paskibraka 2019 Putri adalah yang berjilbab saja. Hal itu, seperti pakaian PDU TNI/Polri yang ada saat ini.
"Jadi, bagi yang tidak berjilbab, ya tetap memakai rok dengan kaos kaki panjang," tegas Iman, saat dihubungi VIVAnews.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni'am Sholeh meluruskan bahwa keputusan yang sudah diambil bukan keputusan sepihak.
Menurut dia, keputusan peserta Paskibraka 2019 Putri mengenakan celana panjang adalah keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat Paskibraka pada 12 juli lalu, yang diikuti pihak-pihak terkait.
Niam menuturkan, pihak terkait itu terdiri dari panitia, pembina, dan pelatih dari Garnisun, Setpres, Kementerian Kominfo, PPI, dan Kemenpora membahas soal pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sampai waktu bertugas. Salah satunya soal seragam anggota Paskibraka Nasional 2019 Putri.
"Rapat saya pimpin langsung. Agendanya adalah persiapan diklat Paskibraka. Salah satu subagenda pembahasan adalah soal seragam. Soalnya, dulu pernah ada yang kebesaran, dan ada yang ngepres. Makanya perlu diperhatikan secara serius," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin 29 Juli 2019.
Ia mengungkapkan, aturan penggunaan celana panjang bagi perempuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan.
"Perpres ini diundangkan 23 Agustus 2018. Jadi, pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru", ujar Niam.
Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakain Dinas, yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.
Juga Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.
Berdasarkan Perpres 71/2018, dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada di TNI dan Polri, yang memungkinkan untuk diadaptasi adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama yang berjilbab.
Penjelasan ini, sekaligus menepis berbagai spekulasi dan rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok yang dilakukan oleh beberapa orang yang belum paham, atau salah paham.
"Kebijakan ini semata untuk tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan, yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi, tidak ujug-ujug. Apalagi, dikaitkan dengan isu macam-macam. Kita bekerja siang malam membersamai peserta untuk tugas nagara", tegas Niam.
Perlu diketahui, saat ini 68 orang anggota Paskibraka Nasional 2019, sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PPPON) Cibubur. Diklat ini dilaksanakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga. (asp)