Kepala Desa di Minahasa Utara Diviralkan Segel Musala
- youtube
VIVA – Seorang kepala desa di Sulawesi Utara diviralkan melakukan pelarangan ibadah bagi umat Muslim di sebuah musala di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Dari informasi yang dikumpulkan, pelarangan ibadah itu dilakukan dengan menyegel pintu masuk musala menggunakan kayu.
Penyegelan dilakukan karena tempat ibadah itu dianggap tidak memiliki izin. Tapi, saat dikonfirmasi langsung, Hukum Tua atau Kepala Desa Tumaluntung, Ifonda Nusah, membantah tegas kabar telah melakukan penutupan musala di Desa Tumaluntung, seperti yang disebarkan melalui video di media sosial.
Menurut Nusah, lokasi yang dipermasalahkan oleh warga bukan musala, melainkan Balai Pertemuan Al Hidayah di tempat tersebut. Menurutnya, tindakan ini dilakukan setelah ada desakan dari warga sekitar. Karena itu, dia melakukan pengecekan langsung untuk mengetahui apa sebenarnya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh warga.
“Itu bukan musala, tapi balai pertemuan. Nah, karena di situ mulai ada aktivitas ibadah maka masyarakat mempertanyakan kepada saya. Tugas saya sebagai pemerintah desa mengecek lokasi yang dipermasalahkan. Kalaupun itu rumah ibadah, maka pemerintah menanyakan izinnya. Jadi bukan saya melarang untuk beribadah di situ, bukan. Kalau ada yang beribadah, masa kami larang. Hanya saja untuk mendirikan rumah ibadah, harus ada izin,” katanya kepada VIVAnews, Minggu 28 Juli 2019.
Sebagai perangkat desa, Nusah telah mengundang warga yang sering melakukan pertemuan di Balai Pertemuan Al Hidayah, tapi mereka tidak muncul. “Pertemuan itu digelar Kamis, 25 Juli 2019. Bertujuan mempertemukan warga di Desa Tumaluntung dengan warga yang sering datang di Balai Pertemuan Al Hidayah. Namun kami tunggu tidak datang-datang,” kata Nusah. (ren)