Kumpul di Kamar Hotel, 9 Wanita Ditangkap Polisi Syariat Aceh
- Dani Randi
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, menangkap sembilan wanita di sebuah hotel di kawasan Lampineung, Banda Aceh, pada Minggu dini hari, 28 Juli 2019.
Para wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) itu digrebek dalam satu kamar. Menurut KasiOps Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, penangkapan itu terjadi setelah ada laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di dalam suatu kamar hotel.
Saat petugas Wilayatul Hisbah ke lokasi, kesembilan wanita itu berada dalam satu kamar, lalu mereka digiring ke kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk dimintai keterangan.
“Di salah satu kamar hotel kawasan Lampineung ditemukan sebanyak 9 orang wanita, yang diduga PSK, selanjutnya dibawa ke kantor, untuk diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut,” kata Marzuki saat dikonfirmasi VIVANews.
Saat digerebek, mereka baru selesai merayakan pesta ulang tahun. Namun, lanjut Marzuki, dari komunikasi, sembilan wanita ini sudah profesional dan punya jaringan.
“Saat kita periksa HP pun agak aneh aneh, di dalam hp (mereka) sering ada ajakan nginap di hotel,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, mereka semua merupakan warga Aceh dan saat ini masih dilakukan penyidikan. Jika tidak terbukti sebagai PSK, orangtua mereka akan dipanggil sebelum dikembalikan.
“Saat ini mereka masih kita tahan di kantor,” ujar Marzuki. (ren)