Kementerian PPPA Sebut Kasus Dokter Difabel di Sumbar Diskriminatif
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas alias kalangan difabel. Meski mereka berkekurangan, tetap punya hak yang sama, dan bahkan dilindungi oleh undang-undang.
Peringatan Kementerian itu merespons keputusan Bupati Solok Selatan yang membatalkan status calon pegawai negeri sipil seorang dokter gigi Romi Syofpa Ismael karena si dokter kini difabel. Kementerian menegaskan tidak akan menoleransi setiap tindakan kekerasan dan diskriminasi, seperti diskriminasi terhadap perempuan.
"Kami juga ingin mengingatkan Pemkab Solok Selatan terkait hak disabilitas. Kami melihat memang kasus dokter Romi di sini ada diskriminasi,” kata Nyimas Aliya, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Padang, Minggu, 28 Juli 2019.
Nyimas menyatakan bersedia memfasilitasi pendampingan hukum atau mengadvokasi Romi serta memediasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar hak-hak sang dokter dipulihkan.
"Kami akan melaksanakan rapat konsolidasi dengan pihak kementerian terkait. Kita akan melakukan advokasi terkait permasalahan tersebut sebelum sampai ke ranah hukum. Kami ingin mengadvokasi terkait hak perempuan disabilitas seperti yang dialami oleh Dokter Romi," ujarnya.
Usai Operasi Cesar
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria membatalkan status CPNS dokter penyandang disabilitas bernama Romi Syofpa Ismael karena belakangan dia dianggap tak memenuhi syarat.
Romi sebenarnya menjadi tenaga honorer dokter gigi di Puskesmas Talunan, Kabupaten Solok Selatan, sejak tahun 2015. Mimpinya menjadi PNS sirna seketika setelah kelulusan CPNS-nya dibatalkan Bupati Muzni Zakaria pada 18 Maret 2019.
Berkas Romi untuk pemenuhan kelengkapan administrasi pun tidak dikirimkan oleh Pemkab Solok Selatan kepada Badan Kepegawaian Negara, lembaga yang berwenang menerbitkan Nomor Induk Kepegawaian.
Status kelulusan Romi dibatalkan setelah wanita itu menderita kelemahan pada otot tungkai bawah usai operasi cesar putri keduanya pada Juli 2016. Setelah berobat selama tiga bulan, dia kembali memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Talunan dengan menggunakan kursi roda.
Pada 2018, Romi mengikuti tes calon PNS dengan mengambil formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan yang hanya disediakan untuk satu orang. Ringkas cerita, Romi lulus seleksi CPNS, lalu diminta segera memenuhi dokumen-dokumen administrasi.
Waktu itu Romi sudah menggunakan kursi roda dan diuji coba memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tim dokter menyatakan Romi sehat. "... dengan catatan ada kelemahan di otot tungkai bawah serta memberikan saran agar memperoleh pendapat dari ahli okupasi," kata Wendra Rona Putra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kota Padang.
Romi lantas mendatangi RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan rekomendasi dari ahli rehabilitasi medik dan ahli okupasi di Pekanbaru. Singkatnya, para ahli menyatakan disabilitas Romi tidak mengganggu pekerjaannya sebagai dokter gigi. Hal itu pula yang Romi gunakan untuk kelengkapan syarat administrasi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.