Jokowi Janji Awal Pekan Depan Terbitkan Amnesti Baiq Nuril

Presiden Jokowi saat bicara di Sentul, Bogor, Jumat, 12 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Eduward Ambarita.

VIVA – Presiden Joko Widodo mengatakan, sudah menerima surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, atas pertimbangan permohonan amnesti atau pengampunan terhadap Baiq Nuril. 

Daftar 44 Ribu Napi dapat Amnesti Segera Dikirim ke Prabowo Subianto

Dengan persetujuan dewan itu, maka tidak ada lagi hambatan bagi Kepala Negara untuk menerbitkan amnesti. 

"Nanti insya Allah hari Senin kita tanda tangani. Kalau tidak maksimal hari Selasa kalau sudah sampai meja saya," ujar Presiden Jokowi, usai pembubaran Tim Kampanye Nasional (TKN), di Menteng, Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.

Kubu Hasto PDIP Berencana Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MK, Ada Apa?

Setelah terbit nanti, maka Nuril yang merupakan mantan guru honorer di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak akan dieksekusi hukumannya. 

Mengenai rencana ketemu Nuril, Jokowi mengatakan bahwa belum bisa dijadwalkan. Sebab, masih ada administrasi yang harus dirampungkan terkait pemberian amnesti tersebut. 

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

"Suratnya dirampungkan dulu, suratnya saja belum sampai ke saya," katanya. 

Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta potong masa tahanan. Upaya banding hingga peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Setelah PK ditolak, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan selain amnesti.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025