KontraS: 22 Mei, Dua Anak Ditangkap dan Direndam di Polsek Gambir

Kerusuhan 22 Mei 2019
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh oknum polisi terkait penanganan pada anak yang berhadapan dengan hukum dalam kerusuhan 22 Mei 2019. 

Dikira Anggota FPI dan Peserta Demo, Yoga Ditangkap Pada 22 Mei

Anak-anak yang diduga terlibat kerusuhan 22 Mei 2019 mendapat penyiksaan, penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang. Menurut Staf pembela Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS Andi Muhammad Rezaldy, keluarga pun sulit mendampingi saat pemeriksaan. 

“Serta terhalangnya keluarga mendampingi,” kata Andi di Kantor KontraS, Senen,  Jakarta Pusat, Jumat 26 Juli 2019. 

Penyelidikan Kerusuhan 21-22 Mei Terkendala Saksi-saksi

KontraS dan LBH Jakarta, menyebut patut diduga polisi melanggar Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. GL dan FY yang masih berusia 17 tahun diduga dua korban yang mengalami kekerasan itu. 

Keduanya dipaksa berendam di kolam Polsek Metro Gambir usai ditangkap, sebelum kemudian dimasukkan ke dalam sel tahanan. Lalu keduanya dikeluarkan usai dipukuli. 

Amnesty International Indonesia Ungkap Pelanggaran HAM 21-22 Mei

“FY dipukul di bagian dada sebanyak tiga kali, GL dipukul dua kali, pertama di bagian dada lalu di punggung sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sel bersama tahanan lainnya yang sudah dewasa,” ucapnya. 

Saat diperiksa di Polda Metro Jaya, mereka dibawa pakai mobil box bersama 25 tahanan lain. Keduanya diperiksa tanpa pendampingan orang tua dan juga tak dapat penasihat hukum. 

“Ketika di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang, FY mendapat penasehat hukum namun diragukan keabsahan penunjukannya karena orang tua merasa tak menandatangani surat kuasa,” kata dia lagi. 

Sebelumnya pada 8 Juli 2019, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman Republik Indonesia, dan Mabes Polri terkait dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Amnesty Internasional menemui pimpinan tiga institusi tersebut untuk mengetahui hasil penyelidikan yang dilakukan. Terutama, kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI. Sebab akibat kerusuhan 22 Mei itu, sembilan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Pembacaan vonis terdakwa kerusuhan 22 Mei

Terdakwa Rusuh 22 Mei Divonis Tiga Bulan 20 Hari

Terdakwa berjumlah 13 orang.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2019